Tinjauan Yuridis dan Implikasi Terhadap Perkawinan Antarumat Berbeda Agama di Indonesia: Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan antarumat berbeda agama merupakan isu hukum yang kompleks dan kontroversial di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan implikasi hukum perkawinan antarumat berbeda agama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI secara tegas melarang perkawinan antara pria Muslim dengan wanita non-Muslim dan sebaliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 KHI. Implikasi hukum dari perkawinan antarumat berbeda agama yang tidak sesuai dengan KHI meliputi ketidakabsahan status hukum suami-istri, status anak, hak waris, hingga persoalan harta bersama dalam perkawinan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.