Perbandingan Hukum Hak Asuh Anak Setelah Perceraian (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura)

Isi Artikel Utama

Redita Aulia

Abstrak

Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian menjadi isu kompleks dalam sistem hukum Indonesia karena ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai pengasuhan bersama serta lemahnya pengawasan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Studi ini membandingkan sistem hukum Indonesia dengan Singapura yang telah mengadopsi prinsip Best Interest of the Child secara konkret dalam pengaturan hak asuh. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem Singapura lebih adaptif dan progresif, serta dapat menjadi acuan bagi reformasi hukum di Indonesia guna memperkuat perlindungan hak anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aulia, R. (2025). Perbandingan Hukum Hak Asuh Anak Setelah Perceraian (Studi Komparasi Indonesia dan Singapura). HIHA, 1(1). https://doi.org/10.56370/hiha.v1i1.4
Bagian
Articles