Pengaturan Hukum Infrastruktur Maritim Sebagai Instrumen Pendukung Perdagangan Internasional Komoditas Kelautan di Era Blue Economy

Isi Artikel Utama

Denny Astriansyah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum infrastruktur maritim sebagai instrumen pendukung perdagangan internasional komoditas kelautan dalam perspektif blue economy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa regulasi terkait infrastruktur maritim telah mencakup aspek fisik, kelembagaan, dan lingkungan, namun masih terfragmentasi. Prinsip-prinsip blue economy seperti keberlanjutan, efisiensi, dan inklusivitas mulai terakomodasi dalam kebijakan nasional, tetapi implementasinya belum optimal. Harmonisasi regulasi lintas sektor dan penguatan kelembagaan diperlukan agar pembangunan infrastruktur maritim dapat menunjang perdagangan komoditas kelautan secara berkelanjutan di era ekonomi biru.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Astriansyah, D. . (2025). Pengaturan Hukum Infrastruktur Maritim Sebagai Instrumen Pendukung Perdagangan Internasional Komoditas Kelautan di Era Blue Economy. HIHA, 1(1). Diambil dari https://hiha.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/2
Bagian
Articles