Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Telah Murtad dalam Ketentuan Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kewarisan menurut hukum Islam merupakan pemindahan kewenangan dan tanggungan oleh pewaris pada ahli waris yang sah. Di Indonesia, sistem kewarisan diatur melalui tiga sistem hukum: Islam, perdata, dan adat. Salah satu isu krusial adalah status ahli waris yang murtad, karena menurut ketentuan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris yang telah meninggalkan agama Islam tidak berhak menerima warisan. Hal ini menimbulkan konflik antara nilai keagamaan dan keadilan sosial. Kajian ini membahas implikasi hukum dan sosial dari status murtad dalam warisan serta urgensi penyelesaian sengketa secara adil berdasarkan prinsip syariat dan hukum yang berlaku.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Maharani, K. W. B. P. ., & Wahyudi, E. (2025). Hak Waris Bagi Ahli Waris yang Telah Murtad dalam Ketentuan Hukum Islam. HIHA, 1(1). Diambil dari https://hiha.hihihi.or.id/index.php/JHLG/article/view/5
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.